CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Jumat, 16 Mei 2008

Mengoptimalkan peran muslimah di rumah tangga

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، اْلإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا


Masing-masing kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang istri pemimpin di rumah suaminya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya…(HR al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw. telah menetapkan tanggung jawab terhadap laki-laki (suami) dan perempuan (istri) dalam kapasitas sebagai pemimpin yang berbeda di dalam sebuah keluarga. Suami sebagai pemimpin bertugas mengendalikan arah rumah tangga serta penjamin kebutuhan hidup sehari-hari—seperti makanan, minuman dan pakaian—serta bertanggung jawab penuh atas berjalannya seluruh fungsi-fungsi keluarga. Adapun istri berperan sebagai pelaksana teknis tersedianya kebutuhan hidup keluarga serta penanggung jawab harian atas terselenggaranya segala sesuatu yang memungkinkan fungsi-fungsi keluarga tersebut dapat dicapai. Berjalan-tidaknya fungsi-fungsi keluarga secara adil dan memadai merupakan indikasi tercapai-tidaknya keharmonisan dalam keluarga. Namun, ibarat mengayuh perahu, keduanya harus saling kompak dan bekerjasama agar biduk rumah tangga tidak terbalik. Fungsi-fungsi keluarga yang dimaksud adalah fungsi reproduksi (berketurunan), proteksi (perlindungan), ekonomi, sosial, edukasi (pendidikan), afektif (kehangatan dan kasih sayang), rekreasi, dan fungsi reliji (keagamaan).


disadur dari : Blog ukhti Reta Fajriah

Peran Politik Muslimah Dalam Kacamata IslamDalil Al-Qur'an
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka yang ta'at kepada Alloh dan Rosulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana" (QS.Attaubah:71).

Alloh SWT telah menerangkan dalam ayat ini bahwa kewajiban amar ma'ruf (memerintahkan kebaikan) dan nahy munkar (mencegah kemungkaran) dalam artian seluas-luasnya, berlaku untuk pria dan perempuan. Taklif (beban) perempuan sama dengan pria dalam berbagai kewajiban syariat, kecuali sesuatu yang dikhususkan oleh Alloh bagi pria atau wanita.
Ayat di atas sesungguhnya menekankan satu bentuk tanggung jawab manusia untuk berdakwah, dimanapun, kapanpun, dan dalam kondidisi apapun. Dalam konteks dakwah, lanskap politik hanyalah salah satu media untuk berdakwah (menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) - disamping lewat media sosial, budaya, pendidikan, dsb. Dengan pemahaman tersebut, perempuan memiliki tanggung jawab dakwah yang sama dengan pria. Pun, perempuan dapat pula hadir di kancah politik untuk kepentingan dakwah itu sendiri. Dalam prespektif yang lebih luas, dakwah bisa difahami sebagai upaya menghadirkan perbaikan atau reformasi serta menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.



disadur dari : website Partai Keadilan Sejahtera

Assalamu'alaikum wr wb
Ta'lim FORSIMA minggu ini akan diadakan di PUSDIMA AAB
ahad 18 Mei 2008 jam:08.30 - selesai
diharapkan kehadiran keputrian tiap2 LDK se-Balikpapan
note:Perwakilan minimal 5 orang

Rabu, 14 Mei 2008

Akhwat sejati


Akhwat sejati bukanlah dilihat dari wajahnya yang manis dan menawan,
tetapi dari kasih sayangnya pada karib kerabat dan orang disekitarnya.
Pantang baginya mengumbar aurat, dan memamerkannya kepada siapapun, kecuali pada mahramnya.
Dia senantiasa menguatkan iltizam dan azzam-nya dalam ber-ghadul bashar
dan menjaga kemuliaan diri, keluarga serta agamanya.

Akhwat sejati bukanlah dilihat dari suaranya yang lembut dan mempesona,
tetapi dari lembut dan tegasnya tutur dalam mengatakan kebenaran.
Dia yang senantiasa menjaga lisan dari ghibah dan namimah.Pantang baginya membuka aib saudaranya.
Dia yang memahami dan merasakan betul bahwa Allah swt senantiasa mengawasi segala tindak-tanduknya.

Akhwat sejati bukanlah dilihat dari liuk gemulainya kala ia berjalan,
tetapi dari sikap bijaknya memahami keadaan dan persoalan-persoalan.
Dia yang senantiasa bersikap tulus dalam membina persahabatan dengan siapapun,
dimanapun dirinya berada. Tak ada perbendaharaan kata “cemburu buta” dalam kamus kehidupannya.
Dia senantiasa merasa cukup dengan apa yang Allah swt anugerahkan untuknya, juga atas nafkah yang diberikan sang suami kepadanya. Tak pernah menuntut apa-apa yang tidak ada kemampuan pada sang qowwam di tengah keluarga. Sabar adalah aura yang terpancar dari wajahnya. Sifat tawadhu’ adalah pakaian yang senantiasa dia pakai sepanjang perguliran zaman.

Akhwat sejati bukanlah dilihat dari bagaimana dia menghormati dan menyayangi
orang-orang ditempat kerja (wajihah dakwah),
tetapi dari tatacaranya menghormati dan menyayangi siapapun dan dimanapun
tanpa memandang status yang disandangnya.
Dia yang dilihat menyejukkan mata dan meredupkan api amarah.
Baitii jannatii selalu berusaha ia ciptakan dalam alur kehidupan rumah tangga.
Totalitas dalam menyokong dakwah suami dan berdarmabakti mengurus generasi penerus yang berjiwa Rabbani

Akhwat sejati bukanlah dilihat dari banyaknya ikhwan yang memuji dan menaruh hati padanya,
tetapi dilihat dari kesungguhannya dalam berbakti dan mencintai Allah dan Rasulullah.
Dia yang selalu menghindari sesuatu yang syubhat terlebih hal-hal yang diharamkan-Nya.

Akhwat sejati bukanlah dilihat dari pandainya dia merayu dan banyaknya airmata yang menitik,
tetapi dari ketabahannya menghadapi liku-liku kehidupan.
Pancaran kasih sayang melesat tajam dari tiap nada bicara yang keluar dari bibirnya.
Dia yang memiliki perasaan yang tajam untuk selalu berbuat ihsan kala ditempat umum maupun kala sendiri.

Akhwat sejati bukanlah dilihat dari merdunya suara kala bertilawah Qur’an dan
banyaknya hadits yang ia hafal,
tetapi dari keteguhan dan konsistennya mengamalkan kandungan keduanya.
Dia selalu berusaha mengajarkan pada yang belum memahaminya.
Al-Qur’an dan As-Sunnah dijadikannya sebagai suluh penerang
serta pijakan dalam menelusuri lorong-lorong gelap kehidupan.

Akhwat sejati bukanlah dilihat dari tingginya gelar yang disandangnya
serta luasnya wawasan ataupun lincahnya ia bergerak,
tetapi tingginya ghirah untuk menuntut ilmu dan mengamalkan syariat secara murni
dan berkesinambungan. Ilmu yang bermanfaat adalah tongkat yang ia pegang.


Menjadi akhwat sejati,

niscaya akan membuat iri dan cemburu para bidadari,
menjadi dambaan bagi mereka para insan berjiwa Rabbani,
menjadi dambaan bagi mereka para pemilik ruh dakwah dan jihadiyah,
serta para hamba Allah yang tidak tertipu oleh gemerlapnya dunia yang semu…….
Menjadi Akhwat sejati, Seperti yang dicontohkan oleh khadijah, Aisyah, Hafsah, Maimunah, Shafiyah, Fathimah Az Zahra, dan para shahabiyah radiyallohu’anha ajma’in



sebenernya artikel ini nemu ditempatnya ukhti risky.. jadi ceritanya ini artikel saduran... :) dari: ukhti sri mulyati

Sabtu, 03 Mei 2008

adab berpakaian bagi muslimah

Adab Berpakaian Bagi Muslimah

27 Mar2008 Kategori: Fiqh Muslimah, Nasihat Untuk Muslimah

Penulis: Ustadz Aris Munandar

Haruskah Hitam?

Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai. Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?


Salah satu persyaratan pakaian muslimah yang syar’i adalah pakaian tersebut bukanlah perhiasan. Dalam syarat ini adalah firman Allah yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. an Nur:31). Dengan redaksinya yang umum ayat ini mencakup larangan menggunakan pakaian luar jika pakaian tersebut berstatus “perhiasan” yang menarik pandangan laki-laki.

عن فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ

Dari Fadhalah bin Ubaid, dari Nabi beliau bersabda, “Tiga jenis orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang yang binasa). Yang pertama adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka kepada penguasanya. Yang kedua adalah budak laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam keadaan demikian. Yang ketiga adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka.” (HR Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal 387)

Sedangkan tabarruj itu didefinisikan oleh para ulama’ dengan seorang perempuan yang menampakkan “perhiasan” dan daya tariknya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena hal tersebut bisa membangkitkan birahi seorang laki-laki yang masih normal.

Di samping itu, maksud dari perintah berjilbab adalah menutupi segala sesuatu yang menjadi perhiasan (baca: daya tarik) seorang perempuan. Maka sungguh sangat aneh jika ternyata pakaian yang dikenakan tersebut malah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga fungsi pakaian tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian anggapan sebagian perempuan multazimah (yang komitmen dengan aturan agama) bahwa seluruh pakaian yang tidak berwarna hitam adalah pakaian “perhiasan” adalah anggapan yang kurang tepat dengan menimbang dua alasan.

Yang pertama, sabda Nabi,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)

Hadits ini mengisyaratkan bahwa adanya warna yang jelas bukanlah suatu hal yang terlarang secara mutlak bagi seorang perempuan muslimah.

Yang kedua, para sahabiyah (sahabat Nabi yang perempuan) bisa memakai pakaian yang berwarna selain warna hitam. Bukti untuk hal tersebut adalah riwayat-riwayat berikut ini:

عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا

Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” (HR. Bukhari no. 5377)

Dari Ummi Khalid binti Khalid, Nabi mendapatkan hadiah berupa pakaian berwarna hitam berukuran kecil. Nabi bersabda, “Menurut pendapat kalian siapakah yang paling tepat kuberikan pakaian ini kepadanya?” Para sahabat hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas bersabda, “Bawa kemari Ummi Khalid (seorang anak kecil perempuan yang diberi kunyah Ummi Khalid)” Ummi Khalid dibawa ke hadapan Nabi sambil digendong. Nabi lantas mengambil pakaian tadi dengan tangannya lalu mengenakannya pada Ummi Khalid sambil mendoakannya, “Moga awet, moga awet.” Pakaian tersebut memiliki garis-garis hijau atau kuning. Nabi kemudian berkata, “Wahai Ummi khalid, ini pakaian yang cantik.” (HR. Bukhari no. 5823)

Meski ketika itu Ummi Khalid belum balig namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan. Sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning. Jadi pakaian tersebut tidak murni berwarna hitam.

Dari al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, “Sesungguhnya Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur saat beliau berihram” (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, dengan sanad yang shahih)

Pada tulisan yang lewat telah kita bahas bahwa yang dimaksud dengan celupan dengan ‘ushfur adalah celupan yang menghasilkan warna merah.

Perbuatan Aisyah sebagaimana dalam riwayat di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan muslimah diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah polos. Bahkan pakaian merah polos adalah pakaian khas bagi perempuan sebagaimana keterangan di edisi yang lewat.

Berikut ini beberapa riwayat yang kuat dari salaf tentang hal ini:

  • Dari Ibrahim an Nakha’i, bersama Alqamah dan al Aswad beliau menjumpai beberapa istri Nabi. beliau melihat para istri Nabi tersebut mengenakan pakaian berwarna merah.
  • Dari Ibnu Abi Mulaikah, aku melihat Ummi Salamah mengenakan kain yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah).
  • Dari Hisyam dari Fathimah bin al Mundzir, sesungguhnya asma’ memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah)
  • Dari Said bin Jubair, beliau melihat salah seorang istri Nabi yang thawaf mengelilingi Ka’bah sambil mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (Baca: Berwarna merah). (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah karya al Albani hal. 122-123).

Di samping itu riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah tersebut dipakai di hadapan banyak orang.

Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan” yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah adalah:

  1. Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni).
  2. Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal. (Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).

Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah. Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini adalah kasus yang terjadi di mana-mana.” (Ruhul Ma’ani, 6/56, lihat Jilbab Mar’ah Muslimah, karya Al Albani hal. 121-122).

Jika demikian keadaan di masa beliau, lalu apa yang bisa kita katakan tentang keadaan masa sekarang! Allahul Musta’an (Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan).

Meskipun demikian, pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:

  1. Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok hitam seorang yang sedang tidur. (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam. (HR. Muslim)

Serba Serbi Seputar Warna

Jilbab Putih

Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama’ Saudi) pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian ketat dan memakai pakaian berwarna putih?”

Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan-jalan dan pusat perbelanjaan dalam keadaan memakai pakaian yang ketat, membentuk lekuk tubuh bagi orang yang memandangnya. Karena dengan pakaian tersebut, perempuan tadi seakan telanjang, memancing syahwat dan menjadi sebab timbulnya hal-hal yang berbahaya. Demikian pula, seorang perempuan tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih jika warna pakaian semisal itu di daerahnya merupakan ciri dan simbol laki-laki. Jika hal ini dilanggar berarti menyerupai laki-laki, suatu perbuatan yang dilaknat oleh Nabi.” (Fatawa al Mar’ah, 2/84, dikumpulkan oleh Muhammad Musnid).

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pada asalnya seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih asalkan cukup tebal sehingga tidak transparan/tembus pandang terutama ketika matahari bersinar cukup terik. Hukum ini bisa berubah jika di tempat tersebut pakaian berwarna putih merupakan ciri khas pakaian laki-laki maka terlarang karena menyerupai lawan jenis bukan karena warna putih.

Oleh karena itu pandangan miring sebagian wanita multazimah (yang komitmen dengan syariat) di negeri kita terhadap wanita yang berwarna putih adalah pandangan yang tidak tepat karena di negeri kita pakaian berwarna putih bukanlah ciri khas pakaian laki-laki, bahkan sebaliknya menjadi ciri pakaian perempuan (Baca: Jilbab).

Pakaian Perhiasan

Dalam edisi yang lewat, telah kita bahas tentang salah satu yang terlarang untuk pakaian perempuan yaitu bukan perhiasan dan telah kita sebutkan dua kriteria untuk mengetahui hal tersebut. Namun beberapa waktu yang lewat kami dapatkan penjelasan yang lebih tepat mengenai hal ini. Tepatnya dari Syaikh Ali al Halabi, salah seorang ulama dari Yordania. Ketika beliau ditanya tentang parameter untuk menilai suatu pakaian itu pakaian perhiasan ataukah bukan bagi seorang perempuan, beliau katakan, “Parameter untuk menilai hal tersebut adalah ‘urf (aturan tidak tertulis dalam suatu masyarakat)” (Puncak, Bogor 14 Februari 2007 pukul 17:15).

Penjelasan beliau sangat tepat, karena dalam ilmu ushul fiqh terdapat suatu kaedah: “Pengertian dari istilah syar’i kita pahami sebagaimana penjelasan syariat. Jika tidak ada maka mengacu kepada penjelasan linguistik arab. Jika tetap tidak kita jumpai maka mengacu kepada pandangan masyarakat setempat (’urf ).”

Misal pengertian menghormati orang yang lebih tua. Definisi tentang hal ini tidak kita jumpai dalam syariat maupun dari sudut pandang bahasa Arab. Oleh karena itu dikembalikan kepada pandangan masyarakat setempat. Jika suatu perbuatan dinilai menghormati maka itulah penghormatan. Sebaliknya jika dinilai sebagai penghinaan maka statusnya adalah penghinaan. Hal serupa kita jumpai dalam pengertian pakaian perhiasan bagi seorang muslimah yang terlarang. Misal menurut pandangan masyarakat kita pakaian kuning atau merah polos bagi seorang perempuan yang dikenakan ketika keluar rumah adalah pakaian perhiasan maka itulah pakaian perhiasan yang terlarang. Akan tetapi di tempat atau masa yang berbeda pakaian dengan warna tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan maka pada saat itu pakaian tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan yang terlarang.

Artikel ini merupakan ringkasan artikel yang berjudul “Adab Berpakaian” bagian ke 3 dan 4 dari beberapa seri artikel di www.muslim.or.id. Silahkan langsung merujuk ke www.muslim.or.id untuk mengetahui adab-adab berpakaian lainnya.

kepengurusan FORSIMA

Kepengurusan FORSIMA (Forum Silaturrahim Muslimah) Balikpapan

Ketua : Ika Budiarti (Universitas Balikpapan)
Sekertaris : Ari Masrifah (LP3I Balikpapan)
Bendahara 1 : Erlisa (Akademi Akutansi Balikpapan)
Bendahara 2 : Rizki Dwi Rahayu (Program Studi Kebidanan)


Divisi - Divisi FORSIMA

Bidang Pengembangan & Potensi Muslimah
Ketua : Eka (Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Balikpapan)
Anggota : Sarah (Politeknik Balikpapan)
Marita (Politeknik Balikpapan)

Bidang Opini dan Media
Ketua : Lia Nur Aini (Program Studi Kebidanan)
Anggota : Sofi (Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Balikpapan)